Ilustrasi Medcom.id
Penguatan Layanan Notaris di Era Digital Dinilai Mendesak
Cahya Mulyana • 3 February 2026 21:37
Jakarta: Penguatan digitalisasi layanan notaris dinilai mendesak. Penerapan konsep Notaris Siber belum optimal karena regulasi mensyaratkan kehadiran fisik para pihak.
Hal tersebut disoroti mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) Heppy Endah Palupy dalam sebuah tesisnya. Penelitian itu menegaskan pentingnya penerapan konsep kehadiran virtual untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kenotariatan. Hambatan digitalisasi notaris terletak pada ketidaksinkronan regulasi.
"Persyaratan kehadiran fisik selama ini dianggap sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non). Namun, di era digital, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal lokasi fisik yang sama, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman," kata Heppy di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Dia menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sektor lain yang telah mengakui kehadiran virtual secara sah. Sektor peradilan melalui litigasi elektronik dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara daring telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sektor perbankan, pembukaan rekening melalui panggilan video dan teknologi pengenalan wajah biometrik juga telah menjadi praktik umum. Standar tersebut dinilai aman dan efektif dalam menjaga keabsahan identitas nasabah.
"Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan yang sangat krusial, namun untuk pembuatan akta notaris kita masih terbelenggu kewajiban fisik yang kaku," kata Heppy.
Menurut dia, Indonesia dapat belajar dari negara-negara Eropa yang menganut sistem hukum sipil dan telah lebih maju dalam layanan notaris digital. Belanda, misalnya, mampu memangkas waktu pendirian badan usaha dari hitungan minggu menjadi hanya tiga hari melalui penerapan kehadiran virtual.
Sementara itu, Jerman menerapkan sistem autentikasi dua perangkat yang ketat untuk menjamin keamanan identitas para pihak. Mekanisme tersebut dinilai mampu menjaga kepercayaan publik terhadap layanan notaris berbasis digital.
Baca Juga:
Ditregident Korlantas Polri Perkuat Inovasi Digital |
Heppy menambahkan integrasi data biometrik KTP elektronik dengan sistem kependudukan nasional justru dapat menekan risiko pemalsuan identitas. Selain itu, sistem digital berpotensi lebih aman dibandingkan prosedur konvensional yang masih manual.
Dia menegaskan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris serta sinkronisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat mendesak. Upaya ini dinilai penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam perkembangan global layanan hukum digital.
"Kehadiran virtual tidak akan menggantikan peran notaris, melainkan memperluas cara notaris melayani masyarakat dengan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas kepastian hukum," ujar Heppy.