Jangan Panik! Ini Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Jangan Panik! Ini Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif dan Cara Mengatasinya

Eko Nordiansyah • 5 February 2026 14:05

Jakarta: Belakangan ini banyak penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif, sehingga layanan kesehatan gratis tidak dapat digunakan. Agar tidak panik, peserta perlu memahami penyebabnya dan cara mengatasinya dengan tenang.  

Mengenal PBI BPJS Kesehatan

Melansir dari Blog Umsu, BPJS Kesehatan PBI merupakan program kesehatan yang dihadirkan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Sistem kerja program ini adalah pemerintah menanggung secara penuh seluruh iuran BPJS Kesehatan peserta, dengan begitu peserta PBI dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran bulanan.  

Program ini ditujukan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria berikut ini, dilansir dari Cermati:
  • Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap, di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
  • Tidak memiliki aset bernilai tinggi, seperti tanah luas, kendaraan mewah, atau properti tambahan.
  • Terdaftar di DTSEN dengan NIK yang valid dan terhubung ke data Dukcapil.
  • Berdomisili di Indonesia dan bukan anggota aktif TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa itu status “tidak aktif” dan apa penyebabnya?

Mengutip dari Fahum Umsu, status “tidak aktif” yang tertera pada status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berarti iuran penerima tidak lagi ditanggung pemerintah sehingga layanan kesehatan gratis sementara tidak berlaku. Berikut penyebab di balik status kepesertaan menjadi tidak aktif:
  1. Data DTSEN tidak diperbarui: Perubahan pekerjaan, alamat, atau kondisi ekonomi peserta yang belum diperbarui di DTSEN Kemensos bisa membuat nama peserta otomatis dihapus sementara.
  2. NIK tidak sinkron dengan Dukcapil: Ketidaksesuaian NIK antara data BPJS dan Dukcapil dapat menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan.
  3. Perubahan status sosial ekonomi: Peserta yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi tergolong miskin sehingga dicabut dukungan BPJS Kesehatan PBI-nya.
  4. Perubahan domisili tanpa pelaporan: Pindah tempat tinggal tanpa melapor ke dinas sosial setempat membuat data peserta tidak sesuai wilayah administrasi, sehingga status bisa nonaktif.
  5. Keterlambatan update dari pemerintah daerah: Jika pemerintah daerah terlambat mengirim pembaruan data ke pusat, status peserta bisa sementara dinonaktifkan.

Syarat dan ketentuan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI

Untuk dapat mengaktifkan kembali (reaktivasi) BPJS Kesehatan PBI Anda, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipahami, sebagai berikut dilansir dari laman Desa Pandak Gede:

Syarat dokumen

  1. KTP asli dan fotokopi yang valid.
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan barcode.
  3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang tidak aktif.
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Ketentuan reaktivasi

  • Apabila nonaktif kurang dari enam bulan maka peserta bisa langsung melakukan reaktivasi.
  • Apabila nonaktif lebih dari enam bulan maka peserta wajib mengajukan ulang melalui DTKS/DTSEN untuk verifikasi.
  • Proses usulan ulang biasanya dilakukan melalui musyawarah desa.
  • Beberapa daerah ada yang menyediakan layanan pengecekan awal melalui puskesmas.

Cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI secara online

Jika BPJS Kesehatan PBI tidak aktif, maka peserta perlu melakukan beberapa langkah untuk reaktivasi, mulai dari cek status kepesertaan secara online, melapor ke dinas sosial setempat untuk verifikasi ulang, memperbarui data NIK yang salah ke Dukcapil, serta mengajukan usulan baru data DTSEN ke pemerintah daerah.

Berikut sejumlah cara atau layanan digital yang bisa dipilih untuk memastikan status kepesertaan Anda sebelum mengurus dokumen reaktivasi, dilansir dari laman Cermati dan Desa Pandak Gede:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login dengan menggunakan NIK dan tanggal lahir.
  • Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama aplikasi.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda, jangan lupa untuk screenshot sebagai bukti awal.

2. Melalui WhatsApp Chika

  • Simpan nomor WhatsApp Chika: +62-811-8750-400.
  • Buka WhatsApp dan kirim pesan apa saja.
  • Tunggu balasan otomatis berisi pilihan menu.
  • Pilih menu “Layanan Informasi Kepesertaan”.
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda.
  • Melalui Call Center 165
  • Hubungi nomor 165 dari ponsel Anda.
  • Ikuti arahan mesin penjawab otomatis.
  • Pilih menu untuk berbicara dengan petugas.
  • Siapkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
  • Sampaikan kendala terkait status PBI nonaktif.
  • Petugas akan mengecek data di sistem pusat dan menjelaskan penyebab nonaktif secara rinci.

3. Melalui WhatsApp Pandawa

  • Simpan nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.
  • Kirim pesan apa saja untuk memulai layanan.
  • Pilih menu Informasi pada balasan otomatis.
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
  • Ikuti instruksi hingga status kepesertaan muncul.
Sebagai catatan, layanan ini aktif setiap hari kerja dengan jam tertentu dan respons akan cepat jika data valid. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)