Pemerintah Kebut Regulasi Turunan KUHAP Sebelum 31 Desember 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Pemerintah Kebut Regulasi Turunan KUHAP Sebelum 31 Desember 2025

Devi Harahap • 21 December 2025 13:56

Jakarta: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan penyusunan peraturan pelaksana KUHAP dan KUHP terus dipercepat menjelang diberlakukannya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Dia menyebut sejumlah regulasi turunan telah memasuki tahap finalisasi.

“Sekarang proses penyusunan peraturan pelaksanaannya, dua PP dan satu Perpres, sudah berproses. Mudah-mudahan bisa selesai di akhir tahun,” ujar Supratman, Jakarta, dilansir pada Minggu, 21 Desember 2025.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjelaskan rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Dia menegaskan pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.

“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP. Dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai komutasi pidana dan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Eddy di Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dia memaparkan pemerintah tengah mengharmonisasi PP tentang mekanisme keadilan restoratif dan Perpres terkait Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Menurut dia, satu PP pelaksanaan KUHAP menjadi fokus penyelesaian dalam waktu dekat.

“Yang masih dikejar adalah PP pelaksanaan KUHAP. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” ucap Eddy.

Dia mengungkapkan Kementerian Hukum tidak hanya menyiapkan aturan turunan KUHAP, tetapi juga menyusun tiga PP untuk mendukung pelaksanaan KUHP yang akan diberlakukan.
 

Baca Juga: Komisi Reformasi Dorong Polri Evaluasi Perkap usai KUHP-KUHAP Baru

Sebelumnya, Ketua Komisi III, Habiburokhman menegaskan penerapan KUHAP baru akan berjalan bersamaan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis, 18 Desember 2025. 

Dia menegaskan keberadaan KUHAP baru merupakan instrumen vital dalam sistem peradilan pidana untuk mengimbangi penerapan KUHP sebagai hukum materil.

“Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)