Warga negara Kazakhstan Yuriy Khalilov (25) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
WNA Asal Kazakhstan Didakwa Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali
Whisnu Mardiansyah • 17 September 2026 18:55
Denpasar: Warga negara Kazakhstan, Yuriy Khalilov, 25, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Yuriy didakwa membawa kokaina seberat 2.544,10 gram atau sekitar 2,5 kilogram ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Persidangan berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara memaparkan komunikasi Yuriy dengan seorang pria bernama Igor yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Telegram sejak 27 Februari 2026," kata JPU di Denpasar, Kamis, 17 September 2026.
Komunikasi Yuriy dan Igor kemudian beralih ke aplikasi Threema. Igor memberikan Threema ID miliknya kepada Yuriy dengan alasan komunikasi melalui aplikasi tersebut lebih aman.
Yuriy selanjutnya memasang aplikasi Threema pada iPhone 14 miliknya pada 1 Maret 2026. Komunikasi keduanya terus berlangsung hingga 25 Maret 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Igor menawarkan pekerjaan kepada Yuriy untuk membawa sebuah koper menuju Bali. Sebagai imbalan, Yuriy dijanjikan uang sebesar USD1.000.
Selain uang, Igor juga menawarkan tiket penerbangan menuju Bali, tiket perjalanan kembali ke Polandia, serta tempat menginap selama tujuh hari di My Villa and Resort Canggu. Tawaran tersebut kemudian diterima Yuriy.
Baca Juga :
Polri Dalami Jaringan Narkoba Pilot Malaysia
Pada 7 April 2026, Igor memberi tahu Yuriy mengenai tiket penerbangan dari Warsawa, Polandia, menuju Bali yang telah dibeli. Yuriy juga memperoleh informasi mengenai tempat menginap selama berada di Bali, yakni kamar 313 My Villa and Resort Canggu.
Sebelum bertolak menuju Bali, Yuriy diminta menemui Igor di supermarket Kaufland yang berada di sekitar Bandara Warsaw Frederic Chopin, Polandia.
Pertemuan itu berlangsung pada 9 April 2026 sekitar pukul 16.30 waktu setempat. Di area parkir supermarket, Igor menyerahkan sebuah koper berwarna hijau merek Boreja kepada Yuriy.
Jaksa menyebut Yuriy sempat membuka koper tersebut untuk melihat isinya. Setelah itu, ia memasukkan sejumlah barang pribadi ke dalam koper.
"Pada hari yang sama sekitar pukul 20.05 waktu Warsawa, terdakwa berangkat menuju Bali menggunakan pesawat Polish Airline dengan nomor penerbangan Y75BYZR," kata JPU.
Pesawat yang ditumpangi Yuriy transit di Istanbul, Turki, sebelum meneruskan penerbangan menuju Indonesia. Yuriy tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 2026. Saat mengisi Customs Declaration atau BC 2.2, ia disebut tidak mencantumkan narkotika dalam daftar barang bawaannya.
Petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda mencurigakan pada koper hijau merek Boreja dengan claim tag bagasi atas nama Khalilov bernomor 0080LO248441.
Petugas kemudian memeriksa tubuh, pakaian, serta barang bawaan Yuriy secara lebih lanjut. Sejumlah barang pribadi ditemukan setelah koper dibuka.

Barang bukti berupa kokain. Branda Antara/HO-Polda Metro Jaya
Namun, pemeriksaan berlanjut ke bagian dinding belakang atau lapisan koper. Setelah bagian tersebut dibuka, petugas menemukan kemasan aluminium foil yang berisi delapan paket plastik bening.
Masing-masing paket dibalut plester transparan dan berisi serbuk berwarna putih. Hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih serbuk mencapai 2.544,10 gram atau sekitar 2,5 kilogram.
"Paket kode A1 memiliki berat 376,90 gram, A2 seberat 388,10 gram, A3 seberat 387,60 gram, A4 seberat 381 gram, A5 seberat 253 gram, A6 seberat 242 gram, A7 seberat 259,20 gram, dan A8 seberat 256,30 gram," beber JPU.
Selain delapan paket serbuk putih, petugas turut menyita koper hijau merek Boreja, dua boarding pass atas nama Yuriy Khalilov, satu lembar hasil cetak elektronik Customs Declaration, serta dua telepon seluler berupa iPhone XR warna hitam dan iPhone 14 warna biru.
Setelah menemukan barang yang diduga narkotika, petugas Bea dan Cukai menghubungi Satuan Narkoba Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Yuriy kemudian diserahkan kepada kepolisian guna menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, Yuriy disebut mengakui narkotika tersebut merupakan milik Igor yang masih berstatus DPO. Ia juga mengakui bersedia membawa koper tersebut menuju Bali setelah memperoleh sejumlah fasilitas dan imbalan.
Jaksa menyebut fasilitas yang diterima Yuriy meliputi tiket perjalanan menuju Bali, tiket pulang ke Warsawa, akomodasi selama berada di Bali, serta uang USD1.000 setelah pekerjaan selesai.
Menurut jaksa, Yuriy tidak kembali memeriksa koper yang diberikan Igor secara teliti sebelum berangkat menuju Indonesia. Meski demikian, koper tersebut tetap dibawa dalam perjalanan menuju Bali.
Temuan serbuk putih tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri. Hasil pemeriksaan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 587/NNF/2026 tertanggal 11 April 2026.
Pemeriksaan terhadap delapan sampel serbuk dengan kode A1 hingga A8 menunjukkan kandungan narkotika Golongan I jenis kokaina. Dalam dakwaan, kokaina tersebut disebut tercantum sebagai narkotika Golongan I nomor urut 7 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap Yuriy menunjukkan hasil tidak mengandung narkotika dan/atau psikotropika. Jaksa kemudian mengajukan dua dakwaan terhadap Yuriy.
Pada dakwaan pertama, Yuriy didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.
Dalam dakwaan kedua, Yuriy didakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.