(Sumber: Polres Siak)
Buronan Karhutla di Siak Ditangkap, Halangi Pemadamam Demi Kebun Sawit
Lukman Diah Sari • 20 September 2026 13:45
Siak: Polres Siak menangkap buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM, 48. Tersangka diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan dan nekat menghalangi petugas yang berupaya memadamkan api.
Y ditetapkan tersangka sejak 8 September 2026. Kemudian ditangkap pada Kamis, 17 September 2026.
"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," jelas Sepuh, Sabtu, 19 September 2026.
Dalam upaya penanggulangan, petugas sempat menghadapi kendala di lapangan. Saat tim berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat untuk mencegah penyebaran api, tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit (dodos). Ia melarang alat berat beroperasi karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.
Akibat penolakan tersebut, petugas tidak dapat membuat parit sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pompa air biasa. Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel gabungan dari perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.

(Sumber: Polres Siak)
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa lahan seluas dua hektare yang dikuasai tersangka berada di dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, gergaji mesin (chainsaw), parang, dodos, bibit sawit, botol berisi BBM dan oli, serta potongan kayu bekas terbakar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum karhutla tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran. Pihaknya juga mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Tindakan menghalangi petugas pemadam juga menjadi fokus utama karena sangat membahayakan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegas Akmadi.