Polda Metro Hitung Kerugian Negara dari Penyelundupan 51 Ton Kacang Tanah India

51 ton kacang tanah ilegal diamankan oleh Polda Metro Jaya. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Polda Metro Hitung Kerugian Negara dari Penyelundupan 51 Ton Kacang Tanah India

Muhammad Adyatma Damardjati • 16 September 2026 15:02

Jakarta: Polda Metro Jaya mengunkapkan bahwa penyelundupan 51 ton kacang tanah asal India dapat merugikan perekonomian negara. Saat ini pihaknya tengah menghitung potensi kerugian dari hilangnya penerimaan bea masuk dan pajak impor bersama Direktorat Pajak dan Bea Cukai.

"Perbuatan ini berpotensi merugikan kerugian negara, baik dalam menghilangkan penerimaan yang semestinya diperoleh dari bea masuk dan juga pajak impor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 16 September 2026. 

Penyelundupan puluhan ton kacang tanah tersebut juga berpotensi merugikan importir legal dan petani lokal turut. Sebab, barang ilegal kerap kali dijual dengan harga lebih rendah sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Peredaran barang ilegal ini dapat merugikan petani dan juga pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Karena barang ilegal ini berpotensi dijual dengan harga yang lebih rendah dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Victor.

Selain kerugian ekonomi, aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Komoditas yang tidak melewati uji karantina berisiko membawa cemaran berbahaya seperti aflatoksin.

"Perkara ini berkaitan dengan perlindungan keamanan pangan, komoditas pangan yang tidak melewati mekanisme karantina yang mana berpotensi membawa risiko pencemaran termasuk aflatoksin," ujar Victor.


51 ton kacang tanah ilegal diamankan oleh Polda Metro Jaya. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Perwakilan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Viana menyatakan pihaknya sangat dirugikan sebagai importir legal. Ia menegaskan PPI selalu menjalankan prosedur importasi sesuai peraturan, mulai dari perizinan, karantina, hingga pembayaran pajak impor.

"Kami selaku BUMN yang sudah melakukan banyak importasi untuk produk dengan ketentuan lartas, khususnya untuk produk kacang tanah, kami selalu berpegang teguh terhadap prinsip GCG dan melaksanakan seluruh prosedur importasi sesuai dengan peraturan perundangan," kata Viana.

Sementara itu, Badan Karantina menilai tidak adanya dokumen dari daerah asal menjadi pencermatan dalam penanganan perkara ini. Barang yang masuk melalui Pintu Dumai lalu diangkut lewat darat itu tidak disertai sertifikat karantina yang dipersyaratkan.

(Gabriella Thesa Widiari)