Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon. Foto: Metro TV/ Muhammad Adyatma Damardjati.
Pemalsuan Surat Jalan jadi Modus Penyelundupan 51 Ton Kacang Tanah Asal India
Muhammad Adyatma Damardjati • 16 September 2026 14:39
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus penyelundupan 51 ton kacang tanah asal India. Pelaku diduga memalsukan surat jalan dan memanfaatkan gudang sewaan untuk melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, pelaku menggunakan surat jalan yang diduga dipalsukan, selama perjalanan darat dari Dumai menuju Jakarta. Hal ini untuk mengelabui petugas di perbatasan.
"Kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya. Ini upaya mereka untuk mengelabui petugas, baik karantina yang ada di perbatasan, pelabuhan, dan juga yang ada di lokasi," ujar Victor dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Baca Juga :
"Cuma dokumen antara penerima barang dari kapal sampai dengan yang menerima di Dumai, itu dalam bentuk ada catatan. Tetapi terkait dengan kontrak dan sebagainya tidak ada," kata Victor.
Selain itu, pelaku juga menyewa gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tempat transit sekaligus mengelabui petugas. Menurut Victor, pemilik gudang tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan penyewa.
"Gudang ini disewa, posisinya disewa, jadi ada pemiliknya. Pemilik gudang itu tidak mengetahui, karena yang tahu itu yang menyewa gudang ini yang sedang kita dalami," kata Victor.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyewa gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tempat transit. Victor memastikan pemilik gudang tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan penyewa.
"Gudang ini disewa, posisinya disewa, jadi ada pemiliknya. Pemilik gudang itu tidak mengetahui, karena yang tahu itu yang menyewa gudang ini yang sedang kita dalami," ujar Victor.
Berdasarkan jejak dokumen, sindikat ini diketahui sudah dua kali mendistribusikan kacang tanah ilegal melalui gudang tersebut. Penyidik masih mendalami siapa penyewa gudang dan pihak yang bertanggung jawab.
"Dari basis petunjuk dokumen ini, ini baru dua kali melakukan transaksi dari Dumai sampai ke Jakarta Utara," kata Victor.

51 ton kacang tanah ilegal diamankan oleh Polda Metro Jaya. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Victor menambahkan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pembeli lain selain yang ada di gudang tersebut. Sebab, barang dari Dumai tidak hanya diterima oleh satu pembeli.
"Memang dimungkinkan ini sedang kita lakukan penyelidikan juga tidak hanya di sini saja, tetapi ada di daerah-daerah lain. Yang semenjak di Dumai diterima tentunya ada pembeli, tidak hanya satu pembeli ini saja," ucap Victor.