Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 51 Ton Kacang Tanah Ilegal dari India

51 ton kacang tanah ilegal diamankan oleh Polda Metro Jaya. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 51 Ton Kacang Tanah Ilegal dari India

Muhammad Adyatma Damardjati • 16 September 2026 14:18

Jakarta: Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 51 ton kacang tanah ilegal asal India. Barang tersebut ditemukan di sebuah gudang sewaan di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk wilayah Dumai, kemudian Riau, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah pergudangan di Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Barang yang diamankan yaitu 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Selain itu, penyidik menyita dokumen transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen kontrak gudang.

"Total keseluruhan kurang lebih kita bisa mengamankan ada 51 ton atau 51.000 kilogram," kata Victor.

Victor mengatakan pengungkapan dilakukan pada 9 September 2026. Kacang tanah yang disita belakangan diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Penyidik telah memeriksa enam orang saksi, terdiri dari pemilik gudang, pengangkut, pemilik kendaraan, dan pekerja yang menurunkan karung dari truk.

"Sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Jadi untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka, masih dalam penyidikan," kata Victor.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon. Foto: Metro TV/ Muhammad Adyatma Damardjati. 

Victor menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai, hingga pihak yang akan memperdagangkan komoditas tersebut. Polisi juga tengah membuktikan dugaan pemalsuan surat jalan yang digunakan selama perjalanan dari Dumai ke Jakarta.

"Selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya," kata Victor.

Adapun pelaku dijerat dengan Undang-Undang terkait hortikultura, karantina hewan dan tumbuhan, serta perdagangan. Victor memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, petani, dan pelaku usaha yang taat hukum.

(Gabriella Thesa Widiari)