Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Foto: Antara.
Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Maksimal Rp8,3 Juta
Husen Miftahudin • 30 September 2026 11:31
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menerima penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Penghasilan tersebut terdiri atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing wilayah penempatan.
Para manajer KDKMP akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.
Zulkifli mengatakan para manajer mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026. Manajer yang telah memperoleh penempatan perlu menerima penugasan agar statusnya sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku.
"Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Rabu, 30 September 2026.
Adapun, sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Mereka diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026. Selanjutnya, para manajer akan mulai aktif bertugas di lokasi penempatan masing-masing pada awal Oktober 2026.
Baca Juga :
Manajer KDKMP Bakal Aktif Bertugas Awal Oktober
(Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Penempatan lintas daerah demi pemerataan SDM
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan penempatan manajer KDKMP lintas daerah dilakukan untuk pemerataan sumber daya manusia (SDM) sekaligus memenuhi kebutuhan pengelola koperasi di berbagai wilayah.
Ferry mengatakan penempatan tersebut terutama dilakukan di daerah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional.
Manajer yang keberatan ditempatkan jauh dari domisili tidak langsung didiskualifikasi. Mereka tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan.
Ferry mengimbau manajer yang telah menerima SK penempatan di luar domisili untuk menjalankan penugasan tersebut. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, penempatan dapat disesuaikan kembali dengan domisili masing-masing.
"Penempatan lintas daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan koperasinya telah selesai dan membutuhkan manajer," kata Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta.
Ia juga memastikan manajer yang memilih mengundurkan diri tidak dikenai sanksi. Menurut Ferry, jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.