Manajer KDKMP Bakal Aktif Bertugas Awal Oktober

Aktivitas usaha di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Foto: Antara.

Manajer KDKMP Bakal Aktif Bertugas Awal Oktober

Husen Miftahudin • 29 September 2026 10:10

Jakarta: Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan mulai aktif bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
 
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan proses penempatan saat ini memasuki tahap pengisian konfirmasi kesediaan penempatan atau offering letter. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesediaan para manajer menjalankan tugas di lokasi yang telah ditetapkan.
 
"Diharapkan nanti di awal Oktober, manajer-manajer sudah aktif di KDKMP di mana mereka bertugas," kata Zabadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 29 September 2026.
 
Zabadi mengatakan pengisian offering letter telah berlangsung selama beberapa hari dan masih berjalan. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan memulai penempatan manajer di titik KDKMP masing-masing.
 
Menurut dia, penempatan manajer menjadi bagian dari persiapan operasionalisasi KDKMP. Pemerintah akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penempatan dan operasionalisasi setelah proses offering letter selesai. Namun, Zabadi belum menyampaikan jumlah manajer yang akan mulai bertugas pada awal Oktober 2026.
 


Penempatan Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili, Ini Penjelasan Resminya

(Gerai Kopdes Merah Putih. Foto: dok Metrotvnews.com)

 

17.288 KDKMP ditargetkan beroperasi

 
Kemenkop menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026.
 
Sebelum beroperasi, KDKMP tersebut harus menjalani proses verifikasi dan validasi (verval). Hasil verval selanjutnya akan direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Hasil reviu BPKP menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan kepada desa.
 
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
 
Sebanyak 28.620 manajer KDKMP sebelumnya telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Para manajer tersebut diminta memberikan konfirmasi kesediaan penempatan paling lambat 28 September 2026.

(Husen Miftahudin)