Kemenkop: 85 Persen Calon Manajer KDKMP Setuju Penetapan Penempatan

Gerai Koperasi Merah Putih. Foto: MI/Usman Iskandar.

Kemenkop: 85 Persen Calon Manajer KDKMP Setuju Penetapan Penempatan

Husen Miftahudin • 29 September 2026 10:05

Jakarta: Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di lokasi yang telah ditetapkan.
 
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan konfirmasi kesediaan penempatan mulai dilakukan calon manajer dalam beberapa hari terakhir. "Sebagian lainnya sedang berproses," kata Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 29 September 2026.
 
Zabadi mengatakan proses konfirmasi kesediaan penempatan masih berlangsung hingga 28 September 2026. Calon manajer yang telah menyelesaikan proses tersebut akan mulai bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
 
Sejauh ini, Kemenkop belum menerima informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri, termasuk setelah muncul keluhan terkait lokasi penempatan yang tidak sesuai dengan domisili.
 
Namun, Kemenkop belum dapat memastikan status calon manajer yang tidak memberikan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang ditentukan. "Nanti kita lihat karena akan ada pembahasan berikutnya," ungkap dia.
 
Zabadi menegaskan calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak langsung dinyatakan mengundurkan diri. Pemerintah masih akan membahas tindak lanjut terhadap proses tersebut.
 


Penempatan Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili, Ini Penjelasan Resminya

(Gerai Kopdes Merah Putih. Foto: dok Metrotvnews.com)

 

Dukung operasional KDKMP

 
Sebanyak 28.620 calon manajer sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dan pendidikan sebelum memasuki tahap penempatan. Para calon manajer tersebut akan ditempatkan untuk mendukung operasional KDKMP di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Di sisi lain, Kemenkop menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026. Sebelum beroperasi, KDKMP tersebut harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
 
Hasil verval selanjutnya akan dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil kajian tersebut menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan kepada desa.
 
KDKMP yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan menerima serah terima dari desa dapat mulai menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.

(Husen Miftahudin)