Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Penempatan Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili, Ini Penjelasan Resminya
Eko Nordiansyah • 28 September 2026 15:10
Jakarta: Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diumumkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) pada Jumat, 25 September 2026, menjadi perbincangan warganet. Sejumlah manajer mempertanyakan lokasi penempatan yang jauh dari domisili mereka.
Melalui unggahan akun Instagram Simkopdes, Kementerian Koperasi menjelaskan kedekatan dengan domisili tetap menjadi prioritas. Namun, lokasi penempatan juga bergantung pada ketersediaan titik koperasi, kesiapan bangunan, kuota, dan kebutuhan manajer di tiap wilayah.
“Penempatan Manajer KDKMP disusun secara berjenjang dengan mempertimbangkan domisili, ketersediaan titik KDKMP, kesiapan bangunan, kapasitas setiap wilayah (gedung terbangun), dan kebutuhan nasional,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Senin, 28 September 2026.
Penempatan dilakukan secara bertahap
Kementerian Koperasi menjelaskan penempatan menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking. Sistem tersebut mencari kombinasi penempatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan jarak dari domisili, kesiapan bangunan, kuota, serta kebutuhan antarwilayah.Pada tahap awal, manajer dipasangkan dengan KDKMP yang berada di desa asal. Selanjutnya, sistem memprioritaskan bangunan koperasi yang telah selesai sepenuhnya.
“Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,” tulis keterangan tersebut.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Setelah seluruh titik yang telah selesai terisi, penempatan dilanjutkan berdasarkan kemajuan pembangunan bangunan koperasi. Kementerian Koperasi menegaskan lokasi penempatan yang jauh tidak mencerminkan penilaian terhadap kemampuan manajer.
“Penempatan jauh tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap kualitas maupun kemampuan manajer. Setiap penempatan memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tulis unggahan tersebut.
Mayoritas ditempatkan dekat domisili
Dari 28.620 manajer yang ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili dan 71,91 persen dalam jarak maksimal 50 kilometer. Sebanyak 65,14 persen tetap berada di kabupaten atau kota asal, sedangkan 88,28 persen ditempatkan di provinsi asal.Kementerian Koperasi mencatat median jarak seluruh penempatan sebesar 6,53 kilometer. Kendati demikian, sebagian manajer harus mengisi kebutuhan di wilayah lain, termasuk lintas provinsi.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan para manajer KDKMP akan bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas. (Selsha Septifanie Gunawan)