Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka (kanan) saat konferensi pers di Jakarta. Foto: Antara.

Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Gabriella Thesa Widiari • 29 September 2026 15:50

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, dalam insiden kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi menyebut masinis terlambat melakukan pengereman, meskipun sinyal lintasan berfungsi normal.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menjelaskan, berdasarkan pra-rekonstruksi, rambu sinyal pengulang dan sinyal utama sudah terlihat jelas dari jarak yang sangat memadai. Sehingga masih dimungkinkan melakukan pengereman darurat dari jarak yang memungkinkan. 

"Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat," kata Rizka, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.

Berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian menggunakan rumusan teori Minden, pengereman dari kecepatan yang terekam pada data logger sangat memungkinkan kereta berhenti total pada jarak 600 meter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

"Fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter," kata Rizka.

Saat diperiksa, masinis berdalih ragu-ragu dan khawatir pengereman darurat (emergency brake) secara mendadak dari jarak jauh dapat menyebabkan gerbong terbalik. Namun, alasan tersebut dipatahkan oleh perhitungan ahli.

"Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter," kata Rizka.

Penyidik juga menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api. Aturan tersebut menegaskan jika masinis ragu terhadap indikasi sinyal, ia wajib mengambil keputusan terberat.

"Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi," ucap Rizkia.


Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuter Lina yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur. Foto: Antara. 

Polda Metro Jaya memastikan sistem sinyal utama dan pengulang saat kejadian berfungsi normal serta saling tersinkronisasi. Sementara itu, penetapan vonis kelalaian sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di persidangan.

"Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan," ujar Rizka.

(Gabriella Thesa Widiari)