Situasi kabut asap di Kota Pekanbaru. MI
Kabut Asap Pekat, Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ
Rudi Kurniawansyah • 6 October 2026 11:30
Pekanbaru: Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring dari rumah bagi peserta didik. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memperburuk kualitas udara di wilayah tersebut.
PJJ berlaku selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, 6-7 Oktober 2026, bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta.
Kondisi kabut asap dengan kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya dinilai berisiko terhadap kesehatan anak-anak yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar ruangan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan keputusan penerapan PJJ diambil setelah rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan dan lembaga terkait, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pembahasan tersebut mempertimbangkan perkembangan kabut asap karhutla serta kondisi kualitas udara di Pekanbaru.
“Ini tentang tidak libur. Ini pembelajaran jarak jauh (PJJ). kita tetap sekolah, kita tetap belajar dari rumah. Pembelajaran jarak jauh dilakukan selama dua hari,” kata Agung, Senin, 5 Oktober 2026.
Agung menegaskan kegiatan pendidikan tetap berjalan selama kebijakan PJJ diterapkan. Peserta didik mengikuti proses pembelajaran dari rumah, sehingga kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai peliburan sekolah.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan terus memantau perkembangan kabut asap dan kondisi kualitas udara. Jika kualitas udara kembali membaik, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) akan kembali dilaksanakan.

Kabut asap menyelimuti perairan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Senin, 14 September 2026. ANTARA/Ogen
Ketentuan PJJ tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026. Kebijakan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 mengenai layanan pendidikan di daerah terdampak karhutla.
Dalam pelaksanaannya, sekolah yang menghadapi kendala listrik maupun jaringan internet diberikan alternatif pembelajaran. Jika pembelajaran daring tidak dapat dilakukan, peserta didik dapat mengikuti pembelajaran melalui modul atau penugasan yang dikerjakan dari rumah.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah untuk menjaga kegiatan pendidikan tetap berlangsung sekaligus mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap karhutla.