Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Pengusaha Usul Jam Kerja Bertambah Jadi 45 Jam, Ini Respons Airlangga
Husen Miftahudin • 6 October 2026 17:05
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan jam kerja di Indonesia saat ini tetap 40 jam per minggu. Pernyataan tersebut disampaikan merespons usulan pengusaha untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu.
"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan peningkatan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo Hariyanto mengatakan usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan perbedaan jumlah jam kerja antara Indonesia dan Vietnam.
"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," ujar Hariyanto pada Rabu, 30 September 2026.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: dok Sritex)
Ketentuan jam kerja di Indonesia
Adapun ketentuan jam kerja di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan.
Pertama, tujuh jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk enam hari kerja, dengan satu hari libur. Kedua, delapan jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk lima hari kerja, dengan dua hari libur.
Di sisi lain, pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memandang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
Menurut Yassierli, RUU tersebut juga memperkuat sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, serta memberikan kepastian hukum. Penguatan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.