Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Antara.
13 Poin Baru UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Salah Satunya Larangan Tahan Ijazah
Anggi Tondi Martaon • 6 October 2026 15:08
Jakarta: Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan baru saja disahkan DPR. Beleid tersebut mengatur 13 hal baru, termasuk larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pengaturan baru itu sebagai bagian penguatan perlindungan hak dalam hubungan kerja yang lebih berkeadilan. "UU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Yassierli menyampaikan RUU Ketenagakerjaan menghadirkan 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja. Di antaranya kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Kedua, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga nonstruktural independen tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Ketiga, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja atau buruh dan atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten kota secara proporsional, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.
"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Yassierli.
Keempat, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah. Kelima, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keenam, kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya; Ketujuh kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kedelapan, penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

Ilustrasi tenaga kerja. Foto: Istimewa.
Kesembilan, perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel. Hal itu merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan (future of work).
Ke-10, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Ke-11, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Ke-12, pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," ujar Menaker.