Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab pertanyaan awak media ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Perkuat 8 Aspek Perlindungan Kerja
Siti Yona Hukmana • 6 October 2026 14:26
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memperkuat delapan aspek perlindungan pekerja. Antara lain, terkait kesempatan kerja setara, keselamatan kerja, hingga penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
"Kami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan, antara lain pertama mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
RUU itu memperkuat prinsip nondiskriminasi, termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Sehingga, setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja.
Kedua, memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja, sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Keempat, mempertegas perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.
"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara," kata Menaker.
Kelima, memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial melalui prinsip majunya industrinya, sejahtera pekerja/buruhnya.
"RUU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ungkap Yassierli.
.jpeg)
Rapat Paripurna pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Tangkapan layar.
Keenam, menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
"Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat," ujar Menaker.
Ketujuh, mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Dia menuturkan penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, pemberian perintah perbaikan dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif oleh pengawas ketenagakerjaan.
Kedelapan, memperkuat daya paksa dan efektivitas penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh.
"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan," kata Menaker.
Pada saat yang sama, tambah Menaker, penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab 'setuju' oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.