Menteri PPPA Minta Dugaan Kekerasan Anak di Pemalang Diusut Tuntas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. ANTARA/HO - KemenPPPA

Menteri PPPA Minta Dugaan Kekerasan Anak di Pemalang Diusut Tuntas

Ficky Ramadhan • 6 October 2026 13:30

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dugaan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, diusut menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Korban tewas akibat kekerasan tersebut.

"Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," kata Menteri PPPA di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 6 Oktober 2026.

Arifah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga korban dan anak yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pendampingan dinilai perlu diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

"Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Arifah. 

Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan. Polisi telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.

Pemerintah menyebut kronologi kejadian masih belum sepenuhnya sinkron berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai pihak. Karena itu, fakta kejadian masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan resmi.

Selain mengusut penyebab kematian korban, pemerintah memberikan perhatian terhadap anak yang menjadi saksi. Identitas dan foto anak saksi diketahui telah beredar di media sosial, bahkan disertai komentar yang menyudutkan.

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban maupun anak saksi. Pemeriksaan terhadap dua anak saksi juga direncanakan berlangsung dengan pendampingan Pekerja Sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak. Dalam situasi seperti ini, anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan," ujar Arifah.

UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan pihak media untuk menghapus atau melakukan take down terhadap konten yang menampilkan foto anak saksi. Namun, sebagian konten masih sulit dikendalikan karena telah menyebar secara luas. Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah juga mengarahkan agar asesmen psikologis segera dilakukan terhadap anak-anak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: MI.

Pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keluarga yang masih berduka. UPTD PPA Kabupaten Pemalang akan melakukan penjangkauan lanjutan, sedangkan PUSPAGA Provinsi Jawa Tengah akan mendukung pendampingan psikologis berdasarkan kebutuhan dan hasil asesmen.

Keluarga korban juga direncanakan memperoleh bantuan sosial. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang telah menemui guru dan kepala sekolah untuk menggali informasi mengenai kejadian sekaligus memberikan penguatan.

Di sisi lain, Kementerian PPPA mendorong agar kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA).

Penguatan tersebut mencakup tata kelola sekolah, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, hingga penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan tetap menjaga kerahasiaan anak. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak.

Karena itu, penguatan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan Tim dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang melibatkan murid, tata tertib yang menggunakan bahasa positif, hingga kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.

"Pemahaman seluruh warga sekolah mengenai hak anak dan jenis-jenis kekerasan juga perlu diperkuat, termasuk pemetaan dan asesmen terhadap kondisi anak serta penguatan peran teman sebaya sebagai pelopor dan pelapor. Semua ini penting agar sekolah tidak hanya mampu merespons ketika terjadi kekerasan, tetapi juga dapat mencegahnya sejak awal," kata Arifah.

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkannya melalui UPTD PPA, kepolisian, atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129. 

(Siti Yona Hukmana)