UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Dasco: Kado Buat Kita Semua

6 October 2026 13:25

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna. Pengesahan ini sekaligus menunaikan janji sesuai amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan penyelesaian regulasi tersebut pada Oktober 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto.

"Pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini adalah kado buat kita semua," kata Dasco dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dasco meminta para pekerja dan buruh untuk tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia juga berharap pengesahan aturan ini dapat memperkuat sinergi serta kerja sama yang harmonis antara elemen buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR di masa depan.
 



Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna usai pimpinan sidang meminta persetujuan langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Dewan, apakah RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertanyaan tersebut disambut persetujuan oleh seluruh anggota dewan.

"Setuju," jawab anggota dewan secara serentak.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X