Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin
Bareskrim Usut Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di 5 Merek
Siti Yona Hukmana • 21 October 2026 17:34
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi, yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dugaan tersebut ditemukan pada lima merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
"Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi pada beberapa merek," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
"Dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan," kata Suhasto.

Barang Bukti Beras Fortifikasi. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin
Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkan perkara itu kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. Penyidik menemukan dua alat bukti, sehingga perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)