Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas Kasus Dokter Icha ke Kejati

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf saat ditemui di ruangannya di Polda NTT, Jumat . ANTARA/HO-Humas Polda NTT

Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas Kasus Dokter Icha ke Kejati

Whisnu Mardiansyah • 9 October 2026 11:15

Kupang: Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman melalui kekerasan verbal terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dikenal sebagai dokter Icha, kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Penyerahan kembali dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ricardo Condrat Yusuf mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan kembali pada Kamis, 8 Oktober 2026. Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Berkas dikembalikan jaksa dan kami sudah lengkapi petunjuk jaksa. Sudah dilimpahkan lagi untuk diteliti jaksa. Kita tunggu petunjuk jaksa selanjutnya," katanya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ricardo menjelaskan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kembali berkas perkara tersebut. Penyidik kepolisian akan menindaklanjuti petunjuk lanjutan dari jaksa sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Penyerahan berkas pada 8 Oktober 2026 merupakan pelimpahan kedua setelah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti Kejati NTT pada 8 September 2026.
 


Proses penyerahan kembali berkas sempat tertunda karena berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum tiga tersangka. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda NTT.

Ricardo menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam proses penyidikan, Polda NTT membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan penyidik senior dan berpengalaman.


Keluarga mendiang dr. Icha saat datang ke Polda NTT untuk melaporkan kasus kematian dr. Icha dengan dugaan intimidasi. ANTARA/Kornelis Kaha


Penyidik telah memeriksa 54 saksi dan meminta keterangan enam ahli dari berbagai disiplin ilmu. Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026.

Ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. Namun, hingga informasi dalam naskah sumber disampaikan, mereka tidak ditahan.

(Whisnu M)