Foto dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Foto: Dok. Tangkapan layar.
Kasus dr Icha, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
Lukman Diah Sari • 26 August 2026 19:20
Kupang: Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang tenaga medis, dr. Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara.
"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf, di Kupang, Rabu, 26 Agustus 2026, melansir Antara.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga, ketiga legislator TTU yang menjadi tersangka adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.
"Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni," jelas Victor.

Keluarga mendiang dr. Icha saat datang ke Polda NTT untuk melaporkan kasus kematian dr. Icha dengan dugaan intimidasi. ANTARA/Kornelis Kaha
Kasus ini bermula ketika dokter Icha diduga mendapat intimidasi dari sejumlah oknum anggota DPRD TTU saat tengah bertugas menangani pasien darurat yang merupakan keluarga salah satu anggota dewan tersebut.
Korban sempat melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke lembaga DPRD TTU semasa hidupnya, namun laporan tersebut dikabarkan tidak mendapat tanggapan memadai hingga akhirnya dokter Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya.