Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla

Ilustrasi Medcom.id

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla

Achmad Zulfikar Fazli • 14 October 2026 15:34

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 13 Oktober 2026. Kasus ini melibatkan korporasi.

“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto saat memaparkan penanganan karhutla di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pipit menjelaskan terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Laporan tersebut ditangani 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Terbanyak di Polda Kalimantan Barat dengan 33 laporan. Polda Sumatra Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.

Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung, dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.

"Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," kata Pipit.

Foto udara asap membubung ke langit saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (28/8/2026). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan


Polri juga menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Perkara ini ditangani 12 polda.

Pipit menegaskan berbagai polda masih menangani kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ancaman pidana dalam kasus karhutla mencapai 10-12 tahun.

Pipit juga mengingatkan masyarakat tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.

(Achmad Zulfikar Fazli)