4 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Diperiksa KPK

4 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Diperiksa KPK

10 April 2023 17:37

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil empat saksi kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (10/4/2023). 

Empat saksi itu yakni karyawan swasta Jinnawati, dua ibu rumah tangga Nanan Hadiretna dan Thio Ida serta perwakilan dari Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande. KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90 ribu terhadapnya dari perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)