Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.
Media Indonesia • 4 August 2023 23:14
Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) Teddy Minahasa. Terpidana peredaran narkoba itu hanya menyampaikan pesan menyikapi putusan KKEP tersebut.
"Pak TM hanya berpesan, cukuplah beliau yang menjadi target konspirasi," kata kuasa hukum, Teddy Minahasa Putera, Anthony Djono, saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 4 Agustus 2023.
Eks Kapolda Sumatra Barat itu tak ingin pihak kepolisian yang terseret kasus tersebut mendapat sanksi yang sama. Teddy disebut memikirkan keluarga mereka.
"Yang lain kiranya jangan sampai di PTDH karena memiliki anak yang masih kecil-kecil," ujar dia.
Selain itu, Anthony menyebut kilennya sudah memprediksi hasil banding PDTH tersebut. Hal itu berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pak TM (Teddy Minahasa) sudah memprediksi bahwa putusan banding sidang KKEP akan tetap PTDH, sebagaimana pernah dirilis oleh Kapolri sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama, bahwa putusan banding hasilnya tidak akan jauh berbeda," ujar dia.
Polri menolak banding PTDH yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putera. Hal itu merupakan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang rapat Itwasum, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023
“Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Achmad Ramadhan, Jumat, 4 Agustus 2023.