Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Ramdani
Media Indonesia • 17 June 2023 18:46
Jakarta: Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environtmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengatakan bahwa pencemaran udara di Jakarta terjadi dikarenakan beberapa hal. Salah satunya ialah kebijakan uji emisi kendaraan bermotor yang tidak menyertakan konsekuensi jika tidak memenuhi standar.
"Peraturan uji emisi kendaraan bermotor, itu komunikasi publik yang sering dibicarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai sekarang untuk wajib uji emisi. Pemprov DKI juga mendorong uji emisi gratis dan menambah atau meningkatkan bengkel uji emisi di Jakarta. Tapi kewajiban ini masih belum ada hubungannya dengan konsekuensi hasil uji emisi. Apa sanksi jika tidak lolos uji emisi?," ungkapnya kepada Media Indonesia, dilansir Sabtu, 17 Juni 2023.
Lebih lanjut, dalam laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Fajri melihat bahwa rencananya sanksi yang akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ialah denda ketika melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya hal ini merupakan terobosan yang baik. Namun harus disertai regulasi yang mendukung penetapan sanksi tersebut untuk dijalankan.
Selain itu, Fajri menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta juga belum melakukan perbaikan dari sisi transportasi umum yang menyebabkan masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.
"Peningkatan kualitas transportasi publik itu mengecewakan. Kalau transportasi publik bagus juga warga pasti akan beralih ke sana. Tapi kan sekarang masih buruk. Banyak juga pejabat publik yang tidak pernah mencoba memakai transportasi publik. Saya rasa akan sangat tidak adil jika menyalahkan masyarakat yang tidak memakai transportasi publik sementara para pejabat saja tidak mau mencoba menggunakannya," kata Fajri.
Dia mengungkapkan, pengendalian emisi bukan hanya perlu dilakukan dari sisi kendaraan bermotor saja, tapi juga pembangkit listrik dan industri yang berada di DKI Jakarta.
"Pengendalian pencemaran udara di Jakarta itu enggak bisa hanya mengendalikan kendaraan bermotor saja, tapi juga pembangkit listrik dan industri," ungkapnya. (Despian Nurhidayat)