Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2023 07:48
Jakarta: Pembantaran Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selesai. Persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilanjutkan.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 10 Juli 2023.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan nanti dimulai dengan pemeriksaan terdakwa. Jika dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi.
Sidang dimulai pukul 10.05 WIB. Peradilan itu digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Lukas dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Pemberian fasilitas medis itu sudah selesai sejak Jumat, 7 Juli 2023.
"Yang bersangkutan (Lukas) sudah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK," ucap Ali.
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.