Starlink. Foto: Unsplash.
Starlink: Parlemen Sri Lanka menyetujui amandemen undang-undang yang telah berusia puluhan tahun untuk mengizinkan Starlink milik Elon Musk, unit satelit SpaceX, untuk memulai operasi di negara kepulauan Asia Selatan itu.
Melansir
Channel News Asia, Rabu, 10 Juli 2024, Parlemen Sri Lanka mengesahkan rancangan undang-undang telekomunikasi baru, yang mengubah undang-undang yang ada untuk pertama kalinya dalam 28 tahun, tanpa pemungutan suara.
Menteri Teknologi Sri Lanka Kanaka Herath menjelaskan amandemen tersebut akan memperkenalkan tiga jenis lisensi baru dan memungkinkan Starlink memasuki pasar telekomunikasi Sri Lanka sebagai penyedia layanan berlisensi, sambil menunggu persetujuan dari regulator telekomunikasi.
Undang-undang asli tidak memiliki peraturan yang mengizinkan penyedia layanan internet satelit untuk beroperasi di negara tersebut.
“Peluang ini bukan hanya untuk Starlink tetapi perusahaan lain yang ingin berinvestasi di Sri Lanka,” kata Herath.
Dia menuturkan rencana mengembangkan sektor TI menjadi industri senilai USD15 miliar pada 2030.
"Jadi, penting bagi kami untuk menarik perusahaan internasional untuk menyediakan internet, khususnya di daerah pedesaan.” tegas dia.
Starlink mendekati Sri Lanka pada Maret dengan proposal untuk memulai operasi. Sri Lanka memberikan persetujuan awal kepada Starlink pada Juni setelah mempercepat prosesnya.
Starlink harus membayar tarif untuk lisensi tersebut, tambah Herath, tanpa memberikan rincian.