Siti Yona Hukmana • 19 August 2024 23:06
Jakarta: Selebgram Helena Lim segera disidang dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IzinUsaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Jadwal sidang Manager PT QSE itu telah ditentukan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024.
Harli mengatakan sidang perdana itu akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
"Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun2015 sampai dengan 2022," ungkap Harli.
Helena didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total sudah 23 tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun rupiah. Tersangka terbaru ialah Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari-Juni 2020 berinisial SPT.
Beberapa tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. Bahkan sudah ada sejumlah terdakwa menjalani persidangan. Sementara itu, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.