Hasbi Hasan Disebut Abaikan Opsi Justice Collaborator

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan/MI/Susanto

Hasbi Hasan Disebut Abaikan Opsi Justice Collaborator

Candra Yuri Nuralam • 24 March 2024 14:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah membeberkan opsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator. Opsi dalam kasus suap penanganan perkara itu tidak digubris Hasbi.

“Sebetulnya kalau dia (Hasbi) membuka apa yang terjadi termasuk mungkin ada staf yang anu yang ikut bermain, kan dia bisa jadi justice collaboratorwhistleblower, untuk perkara yang lain,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Hasbi, kata Alex, bisa menjadi pintu masuk membongkar permainan kotor lain di MA. Hasbi juga dipastikan mendapatkan hukuman yang ringan jika mau bekerja sama.

“Itu nilainya tinggi untuk terkait untuk mempertimbangkan berapa lamanya yang bersangkutan (dituntut penjara),” ucap Alex.
 

Baca: Hasbi Hasan Dituntut Penjara 13 Tahun 8 Bulan atas Kasus Suap di MA

Menurut Alex, Hasbi tidak banyak memberikan informasi di tahap penyidikan kasus. Padahal, Hasbi membeberkan banyak fakta baru di persidangan.

“Kita jadi bertanya-tanya, ada apa? Kenapa enggak dari kemarin-kemarin dia menyampaikan pada tahap penyidikan?” ujar Alex.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dia dituntut penjara selama 13 tahun 8 bulan.

“Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)