R, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Medcom • 24 July 2024 09:24
Cirebon: Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap usai mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Gadis berinisial R tersebut ditangkap pada hari Senin, 8 Juli 2024, di Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan R ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya, yang memiliki 3.000 pengikut itu.
"Tersangka dikontrak oleh situs tersebut dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu, dengan ketentuan harus mengiklankan situs judi online tersebut setiap hari," kata Sumarni, Selasa, 23 Juli 2024.
Baca: Biayai Pacarnya Main Judi Online, Mahasiswi di Gorontalo Gadaikan 11 Laptop Milik Teman-Temannya
|