R, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Gadis 18 Tahun di Cirebon Ditangkap Lantaran Promosikan Judi Online
Medcom • 24 July 2024 09:24
Cirebon: Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap usai mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Gadis berinisial R tersebut ditangkap pada hari Senin, 8 Juli 2024, di Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan R ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya, yang memiliki 3.000 pengikut itu.
"Tersangka dikontrak oleh situs tersebut dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu, dengan ketentuan harus mengiklankan situs judi online tersebut setiap hari," kata Sumarni, Selasa, 23 Juli 2024.
| Baca: Biayai Pacarnya Main Judi Online, Mahasiswi di Gorontalo Gadaikan 11 Laptop Milik Teman-Temannya
|
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Hario Prasetyo Seno, menambahkan tersangka ditangkap di kediamannya.
Sebelumnya tersangka juga sudah pernah mempromosikan situs judi online lainnya, namun tidak ditemukan barang bukti di handphonenya.
"Di situs ini, pelaku baru mendapatkan royalti satu kali dan langsung ditangkap," ungkapnya.
Atas perbuatannya, R dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Penangkapan ini kata Hario, menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas promosi judi online.