2 Tahun Tak Setor LHKPN, Kekayaan Hakim Damanik Capai Rp8 Miliar

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik tiba-tiba muncul di kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat, 26 Juli 2024. (Istimewa)

2 Tahun Tak Setor LHKPN, Kekayaan Hakim Damanik Capai Rp8 Miliar

Medcom • 26 July 2024 20:10

Surabaya: Erintuah Damanik, hakim ketua yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ternyata memiliki banyak harta kekayaan. 

Melansir laman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Damanik terakhir kali melaporkan LHKPN di tahun 2022, dengan data lengkap sebagai berikut:

  1. Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp.781.000.000.
  2. Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp75.000.000.
  3. Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta Rp6.000.000.
  4. Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp375.000.000.
  5. Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp325.000.000.

Selain alat transportasi, Damanik juga memiliki aset tanah dan bangunan senilai  Rp3.140.000.000.
  1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp50.000.000.
  2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp50.000.000.
  3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA Simalungun, warisan Rp700.000.000.
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp750.000.000.
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA Semarang, hasil sendiri Rp1.400.000.000.
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp190.000.000

Tak hanya itu, Damanik juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp634.000.000, kas dan setara kas Rp3.500.000.000. Jika ditotal, harta kekayaan yang dimiliki Damanik sebanyak Rp8.055.000.000.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik sebelumnya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Baca juga: Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Damanik Datangi Pengadilan Tinggi

Damanik menyebut putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)