Ini Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran Judi Online

Ilustrasi. Foto: MI

Ini Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran Judi Online

Annisa ayu artanti • 11 August 2024 14:02

Jakarta: Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
 
“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo dikutip dari laman Kominfo, Minggu, 11 Agustus 2024.
 
Terdapat 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
 
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
 
Baca juga: 

Cara Mencegah Anak Kecanduan Judi Online Berkedok Game

 
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
 
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
 
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
 
“Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
 

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektronik:

  1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
  2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
  3. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronic
  4. Sahabat Kirim Digital - Easylink
  5. Sahabat Kirim Digital - Ayolinx
  6. Sinar Merak Santoso Syariah - Sms Pay
  7. Inacash Lentera Teknologi - Inacash
  8. Solusi Pembayaran Nasional - Spnpay
  9. Kreigan Digital Wesel - Nextrans
  10. Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
  11. Sunrate Commercial Services - Sunrate
  12. Bank Nano Syariah - Aira Mobile
  13. Kiriman Dana Pandai - Kyrim
  14. Bimasakti Multi Sinergi - Winpay
  15. Arash Digital Rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
  16. PT Bank Rakyat Indonesia -Internet Banking Web Bank Bri
  17. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
  18. Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment
  19. Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay
  20. Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara
  21. Bimasakti Multi Sinergi - Keris
  22. Bimasakti Multi Sinergi - Coopay
  23. Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay
  24. Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay
  25. E2pay Global Utama - PT E2pay Global Utama
  26. E2pay Global Utama - E2pay
  27. Bimasakti Multi Sinergi - Ekapay
  28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking
  29. Gpay Digital Asia - Gaja
  30. Inti Dunia Sukses - Mitra I.Saku
  31. Visi Jaya Indonesia - Eidupay
  32. Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay
  33. Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay
  34. Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay
  35. Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay
  36. Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita
  37. Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay
  38. Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay
  39. Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay
  40. Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay
  41. Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)