Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diingatkan soal Logistik dalam UU Pangan

Ilustrasi. Foto: dok MI/Amiruddin.

Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diingatkan soal Logistik dalam UU Pangan

Media Indonesia • 21 February 2024 13:00

Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga bahan pangan setelah Pemilu dan menjelang Ramadan 2024. Dibandingkan dengan Januari 2024, misalnya, harga beras secara nasional naik hingga 2,92 persen di pekan ketiga Februari 2024 yang mencapai Rp14.380 per kg.
 
Kenaikan harga beras terjadi di 179 kabupaten/kota dan harga beras di sebanyak 20 persen wilayah Indonesia di atas harga rata-rata nasional pada pekan tersebut. Kenaikan harga pangan juga terjadi untuk komoditas cabai, minyak goreng, dan telur ayam.
 
Di lain sisi, terjadi ancaman krisis pangan global karena perubahan iklim secara ekstrim yang mengakibatkan El Nino sejak 2023 dan diprediksi BMKG masih akan berlanjut hingga April ini. Diperkirakan sebanyak 40 negara sudah mengalami krisis pangan karena El Nino.
 
CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan kebutuhan sistem logistik yang tangguh dalam proses perencanaan, antisipasi, dan mitigasi berkaitan dengan kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan yang diamanatkan UU 18/2012 tentang Pangan.
 
"UU Pangan tidak mencantumkan istilah logistik, namun menyebutkan tentang distribusi dan transportasi yang merupakan bagian dari sistem logistik yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan," kata Setijadi dikutip dari keterangan yang diterima pada Rabu, 21 Februari 2024.
 
Mengutip UU itu, Setijadi menjelaskan pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan pokok pemerintah, dan distribusi pangan pokok untuk mewujudkan kecukupan pangan pokok.
 
"Selain itu, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi melalui pengembangan dan pengelolaan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara efektif dan efisien," terang dia.
 
Pemerintah pusat dan pemda, ujar dia, harus bisa mewujudkan kelancaran distribusi pangan dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien, serta menyediakan sarana dan prasarana distribusi pangan, termasuk gudang, pelabuhan, dan jalan.
 
"Sistem logistik tidak hanya diperlukan dalam menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan, tetapi juga dalam membangun kemandirian pangan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dengan memanfaatkan antara lain potensi sumber daya alam," tutur Setijadi.

Baca juga: Sektor Pertanian Jadi Fokus Utama Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan
 

Rekomendasi ketahanan pangan

 
SCI pun merekomendasikan beberapa langkah untuk peningkatan ketersediaan dan ketahanan pangan. Pertama, penguatan stok di BUMN pangan dan pelaku usaha dengan pendataan secara terintegrasi, akurat, dan real time.
 
Kedua, jelas Setijadi, peningkatan komoditas pangan lokal melalui pemetaan dan penguatan rantai pasok pangan.
 
Ketiga, pengembangan infrastruktur berbasis komoditas pangan. Keempat, pengembangan sistem rantai dingin (cold-chain system) secara end-to-end.
 
Kelima, pengembangan sistem informasi terintegrasi untuk memantau ketersediaan dan distribusi pangan.
 
Upaya peningkatan ketersediaan dan ketahanan pangan membutuhkan peran dan kolaborasi banyak pihak terutama pelaku usaha terkait dari hulu hingga hilir, penyedia jasa transportasi dan pergudangan, operator infrastruktur dan fasilitas logistik, serta pemerintah pusat maupun daerah.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)