Prabowo Sebut Pemerintah Negara Lain Harus Ajukan Surat untuk Transfer Tahanan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Prabowo Sebut Pemerintah Negara Lain Harus Ajukan Surat untuk Transfer Tahanan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 November 2024 19:59

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto meminta pemerintah negara lain untuk mengajukan surat resmi kepada pemerintah Indonesia jika ingin melakukan transfer tahanan.

"Kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang mempunyai warga negara, yang kebetulan saat ini menjadi warga binaan, itu nanti wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia," ujar Supratman, Senin, 25 November 2024.

Supratman juga menegaskan pemerintah negara lain harus mengakui sistem hukum dan proses peradilan yang telah berlangsung di Indonesia.

"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," tuturnya.

Kemudian, kata Supratman, langkah transfer tahanan diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. Supratman membeberkan Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut dari pertimbangan kemanusiaan.
 

Baca juga: Prabowo Disebut Setujui Proses Pemindahan Tahanan Bali Nine ke Negara Asal


Adapun pemerintah Indonesia menyetujui untuk memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Rencananya, pemindahan tersebut akan dilaksanakan pada Desember mendatang.

Selain itu,  Presiden RI Prabowo Subianto juga telah memberikan persetujuan prinsip untuk memulai proses pemindahan tahanan Bali Nine ke negara asal. Namun, mekanisme transfer itu masih dalam tahap finalisasi.

"Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)