Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 November 2024 18:48
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip untuk memulai proses pemindahan tahanan Bali Nine ke negara asal. Namun, mekanisme transfer itu masih dalam tahap finalisasi.
"Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Supratman menuturkan Indonesia belum memiliki aturan baku terkait mekanisme transfer tahanan internasional. "Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi," tegasnya.
Supratman menerangkan finalisasi kajian ini kemungkinan rampung pada Desember 2024 atau awal 2025. Tetapi, kata Supratman, belum dapat memastikan tanggal pastinya.
"Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," ungkap dia.
Baca juga:
Menteri Imipas dan Jaksa Agung Bahas Pemindahan Napi |