Pemda Didorong Segera Lakukan Percepatan untuk Mengoptimalkan Penerapan JKN

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, Khusus Tema Penganggaran Iuran JKN Seluruh Indonesia. Dok. Istime

Pemda Didorong Segera Lakukan Percepatan untuk Mengoptimalkan Penerapan JKN

Achmad Zulfikar Fazli • 26 November 2024 18:30

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) segera mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 beserta regulasi turunannya, serta Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dinyatakan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN.

Hal ini disampaikan (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Khusus Tema Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Doubel Tree, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

“Keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut, yakni mendaftar menjadi peserta baik segmen kepesertaaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah didaftarkan pemerintah daerah,” ujar Maurits, Jakarta, dilansir pada Selasa, 26 November 2024.

Maurits meminta pemda segera melaksanakan percepatan dengan mengambil langkah strategis untuk menyukeskan program JKN. Adapun, langkah strategis tersebut, yakni pemda harus meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan dan membayar iuran, bantuan iuran dan/atau kontribusi iuran peserta JKN sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Hal tersebut perlu diakomodir dalam APBD 2025,” ujar Maurits.

Baca Juga: 

YLKI Tolak Wacana Kenaikan Iuran BPJS

Maurits juga mendorong penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan dilakukan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Kemudian, berkaitan dengan penyesuaian penganggaran iuran JKN agar mengacu pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. 

“Selanjutnya, khusus kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar melakukan evaluasi APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 dengan memastikan dialokasikannya iuran BPJS Kesehatan, dan tidak melakukan skema ganda dalam penyelenggaraan JKN di masing-masing kabupaten/kota,” tutur Maurits.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)