Tim Pramono-Rano Hargai Keputusan Paslon Lain Tidak Ajukan Gugatan Ke MK

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Foto: Dok Metro TV

Tim Pramono-Rano Hargai Keputusan Paslon Lain Tidak Ajukan Gugatan Ke MK

Joy Jones • 12 December 2024 10:28

Jakarta: Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengatakan pihaknya menghargai keputusan yang diambil oleh pasangan calon (?paslon) Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ?Dengan tidak mengajukan gugatan ke MK?, artinya paslon lain sudah menerima hasil Pilkada Jakarta 2024.

“Artinya memang menerima hasil dari Pilkada Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu dan hasilnya kita ketahui bersama Mas Pram-Bang Doel menang satu putaran,” ucap Juru bicara (Jubir) tim pemenangan Pramono-Rano Aris Setyawan Yodi dikutip Kamis, 12 Desember 2024.

Lebih lanjut Aris menjelaskan dapat dipastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan kemenangan Paslon Pramono-Rano. Hal ini juga berdampak positif karena dengan satu putaran pemerintah yang baru dapat segera berjalan.

“Mas Pram-Bang Doel akan lebih fokus gaspol untuk merencanakan sekaligus merancang program prioritas pada 100 hari kerja untuk lima tahun ke depan,” ucap Aris.
 

Baca juga: 

RIDO dan Dharma-Kun Dipastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta



Sebelumnya, Pilkada Jakarta nihil gugatan. Kubu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis, 12 Desember 2024, pukul 00.00 WIB.

Padahal, pengajuan permohonan gugatan tersebut paling lambat didaftarkan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB. Sebab, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024.?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)