RIDO dan Dharma-Kun Dipastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto- Medcom.id/Yona

RIDO dan Dharma-Kun Dipastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta

Tri Subarkah • 12 December 2024 02:03

Jakarta: Pilkada Jakarta nihil gugatan. Kubu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. 

Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis, 12 Desember 2024, pukul 00.00 WIB.

Padahal, pengajuan permohonan gugatan tersebut paling lambat didaftarkan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB. Sebab, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024.
 

Baca: RIDO Pastikan Daftarkan Gugatan ke MK

Sesuai ketentuan, permohonan sengketa hasil pilkada dapat didaftarkan dalam kurun waktu tiga hari setelah ditetapkan KPU daerah.

Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan di MK. Adapun pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno dipastikan bakal segera dilantik lewat pemilihan satu putaran saja setelah memperoleh 50,07% suara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)