Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto- Medcom.id/Yona
Tri Subarkah • 12 December 2024 02:03
Jakarta: Pilkada Jakarta nihil gugatan. Kubu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis, 12 Desember 2024, pukul 00.00 WIB.
Padahal, pengajuan permohonan gugatan tersebut paling lambat didaftarkan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB. Sebab, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024.
Baca: RIDO Pastikan Daftarkan Gugatan ke MK |