RIDO Pastikan Daftarkan Gugatan ke MK

Paslon Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Foto: Medcom.id/Fachri.

RIDO Pastikan Daftarkan Gugatan ke MK

Devi Harahap • 11 December 2024 16:01

Jakarta: Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memastikan akan mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran bakal dilakukan pada hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.

“Pilkada DKI Jakarta ditetapkan Minggu maka hitungan hari kerja Senin sampai Rabu. Batas waktu Rabu itu jam 23.59 WIB,” kata Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butar kepada Media Indonesia, Rabu, 11 Desember 2024.

Saat ini, lanjut Muslim, tim hukum RIDO masih menyiapkan segala dokumen untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Muslim meminta agar seluruh pihak menunggu pengajuan gugatan yang akan didaftarkan.

“Untuk itu ditunggu saja, semoga lancar. Tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik,” ujar Muslim.
 

Baca juga: 

Bawaslu Jakarta Jawab Tudingan Berpihak oleh Kubu RIDO


Diketahui, 11 Desember 2024 merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK. Ketentuan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)