Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Fachri Audhia Hafiez • 10 December 2024 17:08
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta merespons tudingan dari kubu pasangan gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO). Bawaslu disebut berpihak dalam merespons laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sebagai tim hukum mestinya memahami seluruh regulasi tentang pilkada. Dalam membuat laporan tidak bisa berangkat dari keadaan hampa, mesti mengacu pada hukum positif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo kepada Metrotvnews.com, Selasa, 10 Desember 2024.
Benny mengatakan tim hukum mestinya memiliki kerangka penalaran hukum yang kokoh. Hal ini penting supaya fokus terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan dan upaya pembuktiannya.
"Sehingga tim hukum tidak jatuh pada kesesatan berpikir, yakni argumentum ad hominem. Ketika tidak mampu membuat dalil hukum, akhirnya terjebak pada retorika kosong dan menyerang pribadi lawan," ucap Benny.
Baca juga: Kubu RIDO Konsultasi Gugatan Pilkada Jakarta ke MK |