Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 10 December 2024 11:07
Jakarta: Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka ingin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Ketua Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia yang merupakan bagian tim hukum RIDO, Faizal Hafid mengatakan, persiapan untuk menggugat ke MK sudah 97 persen. “Saat ini, kami bersama seluruh tim hukum, elemen tim hukum dari paslon Rrido, sedang mempersiapkan permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK,” ungkap kata Faizal saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 10 Desember 2024.
Faizal mengatakan Konsultasi dilakukan terkait bukti-bukti yang bisa diajukan, seperti foto, video, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Mereka masi memiliki waktu menyampaikan permohobab hingga Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Baca juga:
Gugat ke MK, Kubu RIDO Persoalkan Banyak Warga Tak Terima Undangan Mencoblos |