Kubu RIDO Konsultasi Gugatan Pilkada Jakarta ke MK

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

Kubu RIDO Konsultasi Gugatan Pilkada Jakarta ke MK

Devi Harahap • 10 December 2024 11:07

Jakarta: Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka ingin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. 

Ketua Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia yang merupakan bagian tim hukum RIDO, Faizal Hafid mengatakan, persiapan untuk menggugat ke MK sudah 97 persen. “Saat ini, kami bersama seluruh tim hukum, elemen tim hukum dari paslon Rrido, sedang mempersiapkan permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK,” ungkap kata Faizal saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 10 Desember 2024.

Faizal mengatakan Konsultasi dilakukan terkait bukti-bukti yang bisa diajukan, seperti foto, video, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Mereka masi memiliki waktu menyampaikan permohobab hingga Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB. 
 

Baca juga: 

Gugat ke MK, Kubu RIDO Persoalkan Banyak Warga Tak Terima Undangan Mencoblos


“Kami tinggal menunggu arahan dari Ketua Tim Sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya,” ujar dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024. Hasilnya, Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sedangkan RIDO memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Kemudian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara atau 50,07?ri total 4.714.393 suara sah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)