Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Dok Kemenhub
Insi Nantika Jelita • 17 December 2024 10:28
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan mobilitas di masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Terdapat delapan landasan kebijakan berupa keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi direktur jenderal yang disiapkan guna memastikan pelaksanaan transportasi dapat berjalan aman dan lancar selama masa Nataru 2024/2025.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024. Pada sektor transportasi darat, Kemenhub telah membuat Keputusan Bersama antara Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, dan Korlantas Polri terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa Nataru 2024/2025.
"Kebijakan tersebut berupa pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan," ujar Dudy dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pada kawasan penyeberangan, Kemenhub mengatur penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk. Skema ini untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut.
Selain itu, lanjut Menhub, dilakukan penutupan sementara pada 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Ini akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
Di sektor transportasi laut, Kemenhub telah melakukan kesepakatan kesiapan armada dan pembagian rute untuk layanan angkutan laut dan penyelengaraan angkutan laut, melalui kesepakatan bersama perusahaan pelayaran penyeberangan di rute Merak-Bakauheni. Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla No. IR-DJPL 8 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Di sektor penerbangan, Kemenhub telah melakukan sejumlah kebijakan. Di antaranya, penurunan besaran fuel surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama masa Nataru 2024/2025, pengenaan potongan tarif jasa kebandarudaraan, pengenaan tarif PNBP 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Kemenhub, dan penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Udara Nataru 2024/2025.
"Menghadapi Nataru 2024 ini, di sektor transportasi udara telah dilakukan penurunan harga tiket pesawat," tegas Menhub.
Baca Juga:
Strategi Pemerintah Antisipasi 110 Juta Pemudik Natal dan Tahun Baru |
Baca Juga:
TNI-Polri Amankan 61 Ribu Lokasi saat Natal dan Tahun Baru |