Ilustrasi vonis hukum. MI/Seno
Media Indonesia • 4 April 2024 05:49
VONIS ringan untuk kasus korupsi masih terus terjadi. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, menambah daftar itu.
Dari tuntutan jaksa 13 tahun 8 bulan, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan hanya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ditambah membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, dan tentu saja alasan klasik, bersikap sopan di pengadilan. Atas putusan yang sudah melukai rasa keadilan itu pun, Hasbi masih menyatakan banding.
Kalaupun di pengadilan tingkat berikutnya vonis yang dijatuhkan tetap, dengan berbagai remisi dan fasilitas pembebasan bersyarat, Hasbi bisa saja hanya menjalani penjara kurang dari 4 tahun. Maka, lagi-lagi, vonis bagi para koruptor di negeri ini ibarat basa-basi, bahkan betulan basi. Lembaga peradilan bukannya menjadi peluru tajam untuk kerja panjang penyidik hingga jaksa, justru menjadi perisai para maling negara.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu kian memalukan mengingat status Hasbi sebagai pejabat tinggi di lembaga puncak peradilan negara. Apalagi pria itu juga bergelar guru besar bidang ilmu ekonomi syariah yang seharusnya menjadi contoh bagaimana seorang pejabat di lembaga peradilan tertinggi tidak bertindak lancung, terutama dalam kaitan kasus yang tengah ditangani hakim MA.
Namun, seperti yang dituduhkan jaksa KPK, Hasbi justru bertindak memengaruhi hakim dalam perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman pada 2022 lalu. Budiman merupakan Ketua Umum KSP Intidana yang dituduhkan oleh Heryanto Tanaka melakukan pemalsuan surat/akta notaris.
Baca Juga:
KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna soal Dugaan Korupsi di PLN |