Pemerintah Tegaskan Tak Semua Utang Pelaku UMKM Dihapuskan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto: Medcom/Kautsar.

Pemerintah Tegaskan Tak Semua Utang Pelaku UMKM Dihapuskan

Kautsar Widya Prabowo • 5 November 2024 20:01

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian dan perikanan. Namun, tidak semua pelaku UMKM pertanian dan perikanan yang mendapat keringanan ini.

"Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang," kata Menteri UMKM Maman Abdurahman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan ada beberapa kategori UMKM yang mendapat keringanan tersebut. Di antaranya, diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang terdampak becana alam hingga covid-19.

"Notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan covid," ungkap dia.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani hingga Pelaku UMKM

Kebijakan ini juga diberlakukan kepada pelaku UMKM yang berutang kepada bank di bahwah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Jumlahnya sekitar satu juta orang.

"Dimana bank-nya Bank BUMN kita himbara. Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp500 juta, yang hutang piutang berutang maksimal Rp500 juta, (dan) untuk perorangan Rp300 juta," jelas Maman.

Sementara itu, Presiden Prabowo menjelaskan dengan kebijakan ini menujukan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor pertanian hingga perikanan. Ia berharap usaha mereka terus berjalan.

"(Mereka) merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)