Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto: Medcom/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 5 November 2024 20:01
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian dan perikanan. Namun, tidak semua pelaku UMKM pertanian dan perikanan yang mendapat keringanan ini.
"Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang," kata Menteri UMKM Maman Abdurahman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan ada beberapa kategori UMKM yang mendapat keringanan tersebut. Di antaranya, diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang terdampak becana alam hingga covid-19.
"Notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan covid," ungkap dia.
Baca juga: Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani hingga Pelaku UMKM |