Dijanjikan Lolos Seleksi Masuk Polri, 2 Pemuda di Bone Kena Tipu Hampir Setengah Miliar

Kuasa Hukum Korban, Lerin, saat diwawancarai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 30 Oktober 2024. metrotvnews.com/Muhamamd Syawaluddin.

Dijanjikan Lolos Seleksi Masuk Polri, 2 Pemuda di Bone Kena Tipu Hampir Setengah Miliar

Muhammad Syawaluddin • 30 October 2024 22:43

Makassar: Dua pemuda di Kabupaten Bone menjadi korban penipuan seorang perempuan hingga Rp461 juta dengan modus bisa meloloskan seleksi masuk Polri. Kedua korban tersebut masing-masing Irwansyah dan Rahim, warga Desa Lappa Upang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga kedua korban didampingi pengacaranya, Lerin melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polda Sulsel pada 9 Oktober 2024. Laporan diregistrasi dengan nomor laporan polisi STTLP/898/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Ayah korban, Riswan, mengatakan penipuan berawal dari pertemuannya di Kota Makassar, saat itu dia diperkenalkan oleh sanak keluarga.

"Awal ketemu di Sudiang, Kota Makassar pada 2022," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Pelaku bernama Hasmawati itu menghubunginya untuk meminta uang pengurusan anaknya masuk anggota Polri. "Permintaan awal itu dia minta Rp100 juta, tapi saya hanya kirim Rp75 juta tapi dua orang yang ingin masuk polisi jadi totalnya Rp150 juta," ungkapnya.

Tidak sampai disitu, setelah dua bulan kemudian, pelaku kembali meminta uang pengurusan sebesar Rp150 juta. Korban membayar kepada pelaku sebanyak lima kali hingga total yang dikeluarkan mencapai Rp461 juta. "Lima kali (memberikan uang) totalnya Rp461 juta," ungkapnya.
 

Baca: Dijanjikan Lolos Seleksi Bintara Polri, Wanita di Lampung Kena Tipu Rp1,037 Miliar

Namun, sayangnya anaknya bersama dengan satu orang lainnya tidak lolos sebagai anggota Polri. Riswan yang hanya sebagai petani di Kabupaten Bone itu, langsung menghubungi pelaku. Hanya saja, pelaku mengabaikannya.

Ia juga menyebut sempat bertemu dengan pelaku pada 2023 lalu, bahkan sempat membuat surat pernyataan piutang dan ditandatangani langsung oleh kedua pihak. Dengan memberikan batas waktu hingga tiga bulan untuk mengembalikan uangnya.

"Tapi setelah itu dia hilang lagi dan tidak ada komunikasi, bahkan chat hanya dibaca saja tidak dibalas,' ujarnya.

Kuasa Hukum Korban, Lerin, mengatakan sebelum melaporkan kasus tersebut, dia sudah mengirim surat peringatan ke Hasmawati untuk mempertanyakan itikad baiknya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, Haswati tidak menggubris surat tersebut. Saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. 

"Saya berharap bahwa unsur pidana itu sudah terpenuhi," ujarnya lagi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)