Polisi menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri. (Foto: Lampost.co/Andi Apriadi)
Bandar Lampung: Polda Lampung membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri. Pelaku yakni Mar’atun Solihan, 45, yang dugaannya meminta uang hingga Rp1,037 miliar dari korban, Rika Setiyawati, 42. Ia mengiming-imingi bisa meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri T.A. 2024. Ironisnya, anak korban tak lolos dan uang tersebut tidak kembali.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan kasus ini bermula pada Maret 2024. Saat itu pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus.
“Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024,” ujarnya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Mendengar hal ini, lanjut Umi, pelaku yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus, menawarkan bantuan kepada korban. Pelaku berdalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri. Syaratnya menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut,” katanya.
Umi menuturkan, demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri. Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.
Namun, setelah pemberian uang itu, anak korban tetap tidak bisa menjadi anggota Bintara Polri. “Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang itu pun tak kunjung kembali oleh pelaku,” ujarnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024. Polisi menemukan beberapa barang bukti antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Selanjutnya, beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan. Terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya,” kata Umi.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya. Selanjutnya, masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,” tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri. “Proses rekrutmen Polri telah ada pengaturan secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” ujarnya.
(Lampost)