Polri Harmonisasi Peraturan Kepolisian Terkait Kortas Tipikor dengan Lembaga Terkait

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polri Harmonisasi Peraturan Kepolisian Terkait Kortas Tipikor dengan Lembaga Terkait

Siti Yona Hukmana • 30 October 2024 15:05

Jakarta: Polri mengaku tengah mengharmonisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dengan lembaga terkait. Satuan kerja (Satker) baru di Korps Bhayangkara ini akan mulai bekerja setelah harmonisasi selesai dilakukan.

"Untuk kelengkapan administrasi memang saat ini Perpolnya sedang diharmonisasi dengan lembaga terkait. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera (diberlakukan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Terlebih, kata Sandi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk Kortas Tipikor segera bergerak. Dalam rangka menindaklanjuti program Presiden Prabowo Subianto mencegah dan menanggulangi masalah korupsi di Indonesia

Sandi menuturkan kehadiran Kortas Tipikor bukan untuk memecah satuan kerja (satker) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Melainkan untuk penguatan penanggulangan masalah korupsi.

"Penguatan, tadinya Direktorat menjadi Kortas. Yang kedua, bahwa dalam penanggulangan korupsi itu tidak bisa sendirian, tetapi harus bisa berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya," tutur Sandi.
 

Baca juga: 

Polisi: Tangan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Terikat Tali



Dengan demikian, kata Sandi, ada sisi pencegahan, penegakan hukum, dan penelusuran aset. Maka itu, Sandi menekankan banyak hal yang dikerjakan Polri untuk bersama-sama memberantas korupsi yang menjadi penyakit masyarakat.

"Ancaman bagi bangsa ini harus kita tanggulangi bersama. Keseriusan dari Bapak Kapolri untuk penanganan korupsi ini, makanya untuk tipikor lembaga Direktorat dikembangkan menjadi Kortas sebagai bentuk kolaborasi Polri dengan kepentingan lainnya untuk memberantas dan mencegah korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembentukan Kortas Tipikor dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Kortas Tipikor yang akan dipimpin polisi jenderal bintang dua.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mengusulkan pembentukan Kortas Tipikor untuk menampung mantan penyidik KPK yang bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021.

Mereka telah bertugas sejak awal Januari 2022. Beberapa orang di antaranya, yang memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi akan ditempatkan pada Kortas Tipikor.

Kapolri membentuk Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi. Nantinya akan ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)