Hakim Praperadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Tom Lembong Secara Daring

Praperadilan Tom Lembong. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Hakim Praperadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Tom Lembong Secara Daring

Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 12:49

Jakarta: Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun memerintahkan jaksa menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong secara daring dalam persidangan praperadilan. Perintah itu dicetuskan setelah pengacara Tom meminta kliennya dihadirkan di awal peradilan.

"Kami tetap menanyakan tentang kehadiran tersangka (Tom), mohon bantuannya dari ketua, pimpinan sidang menanyakan," kata pengacara Tom, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Majelis menilai kehadiran Tom penting dalam persidangan praperadilan. Hakim mau mendengarkan keterangan terkait permasalahan yang digugatkan oleh Tom.

"Barang kali mungkin dengan cara demikian mungkin kita berikan waktu berapa lama untuk mendengarkan apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka ini," ujar Hakim Tumpanuli.
 

Baca juga: Kejagung Harap Gugatan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sejatinya mempertanyakan permintaan kehadiran Tom dalam praperadilan. Mereka menilai, tidak ada urgensi yang dibutuhkan untuk menghadirkan tersangka dalam peradilan yang cuma menguji keabsahan pemberian status hukum.

“Nah sekarang kami balikkan kepada kuasa hukumnya kira kita konteksnya dengan menghadirkan sebagai saksi atau seperti apa,” ujar jaksa.

Namun, kubu Tom menilai kehadiran kliennya penting untuk pembuktian praperadilan. Mantan Menteri Perdagangan itu mau menjelaskan kronologi penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kita sebaiknya menghadirkan itu ke persidangan. Toh tidak ada susahnya, artinya dari segi keamanan, dari segi yang lain, inu ada apa? Kenapa harus dipersulit untuk kehadiran ini," ujar Ari.

Majelis Tunggal menengahi perselisihan itu. Kehadiran Tom akhirnya direstui, tapi, cuma boleh secara daring.

"Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan. Secara zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," ujar Hakim Tumpanuli.

Tom Lembong bakal dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi. Waktunya menunggu pemberitahuan lanjutan.

Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)