Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 10:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom menggugat Kejagung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Alasan penolakan itu telah disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan. Majelis hakim diminta menolak gugatan karena penetapan tersangka Tom Lembong dipastikan sudah sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu, 20 November 2024.
Dalam sidang, tim jaksa telah menjabarkan bahwa Tom Lembong ditetapkan tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu sesuai dalam Pasal 184 KUHP yang mana penetapan tersangka dilakukan dengan syarat minimal mengantongi dua alat bukti.
Empat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik. Harli menyebut dalam proses penyidikan perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti.
“Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” ungkap Harli.
Baca:
Pengacara Ngotot Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan |